![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Prosedur Berperkara | Layanan Informasi | Jadwal Sidang | SIPP | APM |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
SIWAS MA RI | e - Court | Sukamas | Pelita | Validasi Akta Cerai |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
siMUPLI | Pojok | Kotak Kemajuan | SIGOA-SKM | SIYANTIS |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Cuti Tahunan | Izin Keluar Kantor | Apl Gugatan Mandiri | SURTI - SURVEI BADILAG |
Bismillahirrahmanirrahim
Lembaga peradilan merupakan salah satu pondasi utama dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. Terwujudnya penegakkan keadilan tersebut tidak hanya dilihat dari putusan yang dijatuhkan, namun juga dilihat sejak tahap awal proses penanganan perkara yang harus sesuai dengan ketentuan hukum acara.[1]
Proses beracara di pengadilan harus selalu mengedepankan prinsip fair trial atau peradilan yang berimbang. Maksud dari fair trial adalah para pihak yang berpekara harus didengarkan oleh hakim secara berimbang dan tidak ada keberpihakan dalam sikap, tutur kata, maupun perlakuan dalam persidangan kepada salah satu pihak.[2] Tujuan utamanya, untuk menjamin proses peradilan terhindar dari perbuatan tercela (misbehavior) dari aparat pengadilan.
Hakim dalam memeriksa suatu perkara harus mendengarkan kedua belah pihak (audi et alteram partem). Namun peraturan perundang-undangan memberikan antisipasi dalam hal keadaan Tergugat telah dipanggil secara patut tidak datang menghadiri sidang pertama tanpa alasan yang sah. Pada perkara tersebut hakim secara ex officio dapat memutus secara verstek tanpa dibuktikan terlebih dahulu.[3] Lebih lanjut verstek diatur dalam Pasal 125-129 HIR dan Pasal 149- 153 RBg. Tujuan dari acara verstek adalah menghindari iktikad buruk dari Tergugat yang tidak hadir untuk menghambat pemeriksaan dan penyelesaian perkara.[4]
Hakim harus hati-hati dalam menjatuhkan putusan verstek, sebab dalam pemeriksaan perkara banyak aspek yang harus dipertimbangkan, rumit dan sangat kompleks. Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) HIR dengan pertimbangan prinsip fair trial sesuai dengan audi et alteram partem, jika Tergugat tidak hadir memenuhi pemeriksaan sidang pertama maka kurang layak langsung menghukumnya dengan putusan verstek. Hakim harus memberikan kesempatan lagi kepada Tergugat untuk hadir di persidangan dengan memundurkan waktu pemeriksaan.[5] Penerapan tersebut bertujuan memberi kesadaran dan kesempatan yang wajar kepada Tergugat untuk membela dan kepentingannya dalam pemeriksaan persidangan yang dihadirinya atau kuasannya.[6]
Boleh tidaknya dijatuhkan verstek berkaitan dengan Pemanggilan kepada Tergugat yang harus dilaksanakan secara sah dan patut. Sebab hal itu dapat mewujudkan pelaksanaan fair trial dan adanya putusan pengadilan yang tidak hanya baik secara yuridis, tetapi juga secara moral serta sosial.[7] Pemanggilan tersebut memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:[8]
A. Apabila ahli waris dikenal, panggilan ditujukan kepada semua ahli waris tanpa menyebut identitas mereka satu per satu
dan panggilan disampaikan di tempat tinggal almarhum pewaris.
B. Apabila ahli waris tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui kepala desa di tempat tinggal terakhir almarhum pewaris
4. Jarak pemanggilan dengan hari sidang berpedoman kepada Pasal 122 HIR atau Pasal 10 Rv, yaitu:
1. 8 hari apabila jaraknya tidak jauh.
2. 14 hari apabila jaraknya agak jauh.
3. 20 hari apabila jaraknya jauh.
Oleh karena itu prinsip fair trial harus selalu diterapkan dalam beracara di pengadilan, salah satunya dalam memutuskan verstek. Hal tersebut diwujudkan dengan apabila Tergugat tidak hadir dalam sidang pertama hakim tidak langsung memutus verstek melainkan menunda sidang dan memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan kembali kepada Tergugat secara sah dan patut. Diputusnya suatu perkara dengan putusan verzet tidak menutup perlawanan yang dapat diajukan oleh Tergugat. Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) HIR terdapat upaya hukum terhadap putusan verstek, yaitu Tergugat dapat mengajukan verzet. (Utami Puspaningsih)
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. v.
[2] M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: UII Press, 2016, hlm. 1.
[3] Darmawati dan Asriadi Zainuddin, Penerapan Keputusan Verstek Di Pengadilan Agama, Jurnal Al-Mizan, Vol 11 No 1 (Juni, 2015), hlm. 90.
[4] M. Yahya Harahap, Op.Cit., hlm. 444.
[5] Ibid., hlm. 450.
[6] Ibid., hlm. 389.
[7] Bustanul Arifien Rusydi, Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung, Jurnal Muslim Heritage, Vol. 5, No. 2 (Desember, 2020), hlm. 388.
[8] M. Yahya Harahap, Op.Cit., hlm. 447-446
Bismillahirrahmanirrahim
Shalat merupakan tiang Islam. Setiap muslim wajib menjalankan ibadah shalat 5 waktu dalam sehari semalam. Bahkan amalan yang pertama kali ditanyakan/ dihisab pada hari kiamat adalah ibadah shalat. Hal ini sesuai hadist Rasulullah ﷺ
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ ))
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]1
Namun keutamaan dalam menjalankan shalat adalah di awal waktu. Hendaknya kita selalu berusaha untuk selalu shalat di awal membiasakan diri shalat di awal waktu membentuk karakter kita menjadi disiplin. Sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol.
عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا »
Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)2
In Syaa Allah kita akan menjadi pribadi yang selalu takut kepada Allah azza wa jalla, membuat kita mencintai Allah dan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dimurkai Allah. Menjaga shalat juga akan menjaga hubungan kita dengan Allah dengan selalu mengamalkan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang. Shalat tidak harus menunggu menjadi seseorang yang baik, namun melalui shalat in Syaa Allah kita akan menjadi baik. Karena Shalat dapat mencegah perbuatan keji.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45).3
Seseorang yang baik shalat nya adalah orang-orang yang baik dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, disiplin dan in Syaa Allah bertanggung jawab atas pekerjaan yang menjadi kewajiban nya. Shalat di awal waktu akan menjadikan diri yang selalu tepat waktu baik dalam kehidupan di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan kerja.
Sikap disiplin adalah rasa ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang dipercaya atau peraturan yang menjadi tanggungjawab. Hal ini sejalan dengan ketaatan saat menjalankan Shalat. Dengan begitu maka marilah kita menjaga shalat kita dengan menjalankan nya di awal waktu agar kita membiasakan diri untuk selalu disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (TUTIK HARTATIK)
1Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, “Shalat Itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab” Rumaysho, Desember 20, 2017 https://rumaysho.com/16963-shalat-itu-yang-pertama-kali-akan-dihisab.html/
2Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, “Shalat Di Awal Waktu” Rumaysho, April 06, 2017, https://rumaysho.com/7141-shalat-di-awal-waktu.html/
3Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, “Rajin Shalat Namun Masih Bermaksiat” Rumaysho, May 27, 2014, https://rumaysho.com/7691-rajin-shalat-namun-masih-bermaksiat.html/