Disusun oleh : 
Indonesian Institute for Conflict Transformation 
pada pelatihan sertifikasi mediasi Hakim PTA/PA seluruh Indonesia di Megamendung 
   
MEMULAI PROSES MEDIASI 
1. Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
2.   Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
3.  Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
4.  Menjelaskan prosedur mediasi
5.  Menjelaskan pengertian kaukus
6.  Menjelaskan parameter kerahasiaan
7.  Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
8.  Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
   
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
   
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
Dapat dilakukan dengan dua cara:
  CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
  CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
   
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
   
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
2. Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
   
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
1. Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
2. Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah
   
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL
Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
   

Media Sosial

Search

Statistik Website

2350857
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
607
38446
126682
2350857

0.87%
18.85%
0.20%
0.10%
0.02%
79.97%

Your IP:3.16.147.124

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png