Sidikalang- Selasa tanggal 01 Juli 2025 Mulai 01 Juli 2025, Melalui meeting zoom online sosialisasi pelaksanaan penertiban salinan putusan dan akta cerai di lingkungan peradilan agama secara elektronik Pengadilan Agama Sidikalang akan resmi menerapkan aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), sebuah terobosan teknologi dalam pelayanan administrasi perkara. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penerbitan salinan putusan dan akta cerai. Melalui sistem ini, proses akan berlangsung lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan. Aplikasi EAC hadir sebagai jawaban atas tuntutan zaman digital yang semakin berkembang. Penerapannya diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan. 

Implementasi EAC merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025. Surat tersebut mewajibkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk menerapkan sistem elektronik dalam penerbitan dokumen putusan dan akta cerai. Regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mengakselerasi digitalisasi peradilan. Dengan adanya payung hukum ini, seluruh pengadilan agama didorong untuk lebih adaptif terhadap teknologi. Pengadilan Agama Sidikalang menjadi salah satu yang merespons cepat kebijakan tersebut. (AJ)

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5303660
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
6337
26119
59380
5303660

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:216.73.216.28

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png