1.

Berhak memperoleh Bantuan Hukum.

 

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.

 

3.

Berhak mengetahui isi gugatan/permohonan pada awal pemeriksaan.

 

4.

Berhak diperiksa dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

 

5.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim

 

6.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

 

7.

Berhak memilih kuasa hukumnya sendiri.

 

8.

Berhak menghubungi kuasa hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

9.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

 

10.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

 

11.

Berhak segera menerima atau menolak putusan.

 

12.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

  13.  Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-     undang.
  14.  Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan   undang-undang.
 

15.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5303731
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
6408
26190
59451
5303731

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:216.73.216.28

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png