![]()
| Prosedur Berperkara | Layanan Informasi | Jadwal Sidang | SIPP | APM |
| SIWAS MA RI | e - Court | Sukamas | Pelita | Validasi Akta Cerai |
| siMUPLI | Pojok | Kotak Kemajuan | SIGOA-SKM | SIYANTIS |
| Cuti Tahunan | Izin Keluar Kantor | Apl Gugatan Mandiri | SURTI - SURVEI BADILAG |


Sidikalang- Kamis tanggal 21 Juli 2022 Sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Rohyan, S.H, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deddy DP Situmorang,S.E.,M.Si terkait pemberian layanan prima dalam bentuk bantuan kepengurusan administrasi kependudukan berupa pemisahan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi para pihak pencari keadilan pada Pengadilan Agama Sidikalang yang bercerai dimana telah memperoleh Akta Cerai atau telah dapat diterbitkan Akta Cerainya.

Sidikalang, Rabu 13 Juli 2022, Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sidikalang dilaksanakan DDTK sebagai rangkaian dari Penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Sidikalang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, kegiatan ini merupakan Inovasi Pengadilan Agama Sidikalang guna untuk lebih meningkatkan pelayan Pengadilan Agama Sidikalang kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Sidikalang.Dengan dijalinnya kerjasama tersebut maka para pihak yang telah memperoleh Akta Cerai akan diarahkan dan dibantu dalam kepengurusan Admministrasi di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Dairi terkait pemisahan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).