PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
  Upaya hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa  yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:
  a. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap ;
  b. ditemukan Bukti Baru (Novum) ;
  c. ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
     
  Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut :
  1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
  2.  Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM;
  3. Pencari keadilan menyetor ke Bank BRI pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM;
  4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang;
  5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
  6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap.
     
  DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
  Selanjutnya :
  1. Panitera Pengadilan Agama Sidikalang melalui jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  2.  Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  3.  Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  4.  Sema tindakan administrasi di catat dalam register yang tersedia dan di- input dalam aplikasi SIPP.

 

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5304930
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
517
27389
60650
5304930

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:216.73.216.28

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png