PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI | ||
Upaya hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah: | ||
a. | Putusan telah berkekuatan Hukum tetap ; | |
b. | ditemukan Bukti Baru (Novum) ; | |
c. | ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; | |
Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut : | ||
1. | Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang dan mengajukan permohonan PK secara tertulis; | |
2. | Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM; | |
3. | Pencari keadilan menyetor ke Bank BRI pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM; | |
4. | Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang; | |
5. | Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut; | |
6. | Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap. | |
DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA | ||
Selanjutnya : | ||
1. | Panitera Pengadilan Agama Sidikalang melalui jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | |
2. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. | |
3. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | |
4. | Sema tindakan administrasi di catat dalam register yang tersedia dan di- input dalam aplikasi SIPP. |