![]()
| Prosedur Berperkara | Layanan Informasi | Jadwal Sidang | SIPP | APM |
| SIWAS MA RI | e - Court | Sukamas | Pelita | Validasi Akta Cerai |
| siMUPLI | Pojok | Kotak Kemajuan | SIGOA-SKM | SIYANTIS |
| Cuti Tahunan | Izin Keluar Kantor | Apl Gugatan Mandiri | SURTI - SURVEI BADILAG |

Sidikalang- 10 Agustus 2023 Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyatakan bahwa setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan harulah terlebih dahulu melawati proses mediasi. Mediasi itu sendiri adalah sebuah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Dalam proses mediasi terdiri dari 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya yang artinya para pihak mencabut gugatannya dan tidak jadi bercerai, b) Mediasi berhasil sebagian, artinya proes persidangan tetap dilanjutkan dengan menyepakati beberapa hal c) Mediasi tidak berhasil, artinya tidak ada kesepakatan yang tercapai dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan, artinya tidak terjadi mediasi oleh karena salah satu pihak tidak mengadiri proses persidangan atau menolak untuk melaksanakan mediasi.
Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Medan, Nomor: W2-A/1549/PP.00.2/VII/2023 Tanggal 28 Juli 2023 Perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan, Pengadilan Agama Sidikalang yang dihadiri oleh Panitera Basyirun Maha,SH. Kasir, Aprilia Sari Dumenggan Nasution S.H, dan Operator Kinsatker Utami Puspaningsih, mengikuti acara Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan, Pelaporan Kinerja dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada tahun 2023. Rabu, 2 Agustus 2023 Bertempat di Le Polonia Hotel Jl. Jenderal Sudirman No.14-18 Medan.