Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan 
1. Hak Untuk Melakukan Jawab Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis)
3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

 

 

 

 

 

 

Media Sosial

Search

Statistik Website

2350390
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
140
37979
126215
2350390

0.87%
18.85%
0.20%
0.10%
0.02%
79.97%

Your IP:3.145.60.149

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png