Sidikalang- Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2-A/2375/PP.01.3/X/2022 perihal Pemanggilan Peserta sosialisasi PNBP Teknis Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2022 maka aparatur Pengadilan Agama Sidikalang yang terdiri dari Panitera, Basyirun Maha,S.H, Panitera Muda Hukum, Yusmidawarni Daulay,S.H, Kasir, Aprilia Sari Dumenggan Nasution,S.H dan operator , Nurhajijah Caniago,S.H.I turut menghadiri undangan tersebut yang dilakukan secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Sidikalang. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari mulai selasa tanggal 11 Oktober 2022 dan akan berakhir pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022. Acara bimbingan teknis ini diikuti oleh 22 satker sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Pembukaan bimbingan teknis dilaksanakan tepat pukul 08.30 WIB yang  dibuka dengan sambutan dari Ketua PengadilanTinggi Agama Medan, bapak Dr.H. Abdul Hamid Pulungan,S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau berharap agar seluru peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan jika ada yang ingin diperjelas nantinya peserta akan diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Selanjutnya beliau menghimbau kepada seluruh satker untuk menyetor PNBP pada hari itu juga jika PNBP tersebut diterima sebelum pukul 12.00 WIB dan dapat menyetorkan PNBP keesokan harinya jika PNBP tersebut diterima diatas jam 12.00 WIB hal ini berguna untuk pengoptimalan penyerapan PNBP. Dihimbau pula kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama untuk selalu update terkait jika ada perubahan mengenai tarif PNBP nantinya. Terakhir beliau berharap bimtek ini dapat memberikan wawasan dan penambahan pengetahuan untuk para peserta.

Bimtek pada hari pertama ini diisi oleh 4 narasumber yakni, narasumber pertama berasal dari Direktorat Jendral Perbendahaarn Kanwil Sumatera Utara, bapak Jordan, SST,AK.,M.Kom yang dalam kesempatan ini menyampaikan materi terkait Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dalam hal ini beliau menyampaikan beberapa hal salah satunya beliau mengatakan bahwa perbedaan PNBP dan pajak terletak pada perolehan manfaatnya dimana PNBP masyarakat akan memperoleh manfaat langsung dalam bentuk pelayanan yang diberikan satker kepada masyarakat pencari keadilan sementara untuk pajak masyarakat tidak memperoleh manfaatnya secara langsung karena setelah penerimaan Negara yang nantinya mengolah pajak tersebut terlebih dahulu dan peruntukkannya kemana.Selanjutnya narasumber kedua, yakni ibu Siti Fatimah Nasution,SE.,ME yang juga berasal dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Kanwil Sumatera Utara. Materi yang disampaikan beliau adalah mengenai Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.  Adapun dalam hal ini beliau menyampaikan beberapa hal salah satunya mengenai pola penggunaan PNBP yang terdiri dari pola terpusat dan pola tidak terpusat. Narasumber yang ke tiga yakni mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang,  bapak Drs. H. Hasan Basri Harahap,S.H.,MH yang materinya juga membahas mengenai PNBP. Narasumber ke empat adalah Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Ri, ibu Lilies Ainany,SE.,MM yang membawakan materi mengenai Monitoring dan Verifikasi PNBP Fungsional di Lingkungan Peradilan Agama Sewilayah Hukum PTA Medan. Dalam kesempatan ini beliau menampilkan data terkait realisasi penerimaan PNBP Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Medan dan mengatakan bahwa realisasi PNBP tersebut sudah hampir mendekati target yang ada.  Beliau juga menjabarkan beberapa hal terkait PNBP salah satunya yakni PNBP yang dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu PNBP umum dan PNBP Fungsional. Hari pertama bimtek ini selesai pada pukul 16.30 WIB dan akan dilanjutkan keesokan hari lagi. (AS)

Pelayanan Prodeo

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

JAM KERJA BULAN RAMADHAN
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 15.00
08.00 - 15.30
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 12.30
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • TURUT_DUKA_CITA.png