Sidikalang - Kamis 18 Juni 2026 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sidikalang, kegiatan dibuka dengan pemaparan materi oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang ibu Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan setiap pemberian dalam arti luas yang diterima oleh aparatur negara dan berhubungan dengan jabatan maupun kewenangannya.

Beliau menegaskan bahwa setiap aparatur peradilan harus memiliki komitmen yang kuat untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Beliau juga mengingatkan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain membahas pengertian dan jenis-jenis gratifikasi, sosialisasi juga mengulas mekanisme pelaporan gratifikasi, kewajiban aparatur dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, serta langkah-langkah pencegahan yang harus diterapkan di lingkungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sidikalang kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.(TH)

Pelayanan Prodeo

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Radio Publik Dairi

 

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_-_Delfa.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_-_Dhira.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_-_Jamal.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_-_Nurul.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_-_Tommy.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_-_Weri.png